Jumat, 06 November 2015

Analisis Perwali nomor 18 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Secara Umum



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Mengenali Masalah
Bahaya merokok di tempat umum bisa berakibat buruk bukan hanya pada perokok aktif atau orang yang menghisap rokok, namun juga bisa berdampak berbahaya bagi orang-orang yang berada di sekitarnya, perokok pasif.
Banyak penelitian yang menyebutkan rokok bisa menyebabkan timbulnya penyakit, seperti gangguan pada darah, gangguan pada jantung dan paru-paru, bisa menyebabkan kanker, gangguan kehamilan, dan masih banyak penyakit yang di sebabkan oleh rokok. Namun pada kenyataannya, para perokok aktif susah menghentikan kebiasaannya. Sebuah penelitian menemukan bahaya asap rokok bagi orang-orang yang menghisapnya, walaupun orang itu bukan perokok aktif, akibat asap rokok yang dihirupnya bisa menimbulkan penyakit.
Asap rokok sangat berbahaya. Hal ini dikarenakan mengandung gas sebesar 85%, nikotin, nitrogen oksida, gas karbonmonoksida, amoniak, asetilen, hydrogen sianida, akrolein, dan masih banyak zat lainnya yang berbahaya.
Adanya peraturan yang melarang merokok di tempat umum tidak sepenuhnya dijalankan. Hal ini karena kurangnya kesadaran akan bahayanya rokok terutama bagi perokok pasif. Bahkan naiknya harga rokok pun tidak mengurangi jumlah perokok aktif. Beberapa upaya pencegahan yang dilakukan untuk mengurangi bahaya rokok salah satunya adalah membuatkan ruangan khusus untuk merokok.
Pembuatan ruangan khusus tersebut dikarenakan keinginan merokok bagi banyak orang adalah sesuatu yang sulit dihilangkan. Untuk itu, di beberapa tempat harus disediakan ruangan khusus untuk merokok. Selain itu kurang sadarnya perokok aktif terhadap lingkungan sekitar pun sulit diatasi. Seharusnya ada inisiatif tersendiri dari para perokok untuk mengetahui tempat dan sebisa mungkin tidak merugikan sekitar.
Di beberapa negara cara seperti ini terbukti mengurangi jumlah orang yang merokok di tempat-tempat umum. Misalnya di Jepang yang memberlakukan peraturan ini, jika ada yang melanggar maka akan dikenakan hukuman atau sanksi berupa denda. Cara-cara penanggulangan dan penurunan jumlah perokok harus dilakukan dengan cara yang sistematis dan kontinu. Bisa dengan mengadakan program penyuluhan dan memberlakukan kawasan bebas dari rokok dan memberlakukan dengan tegas undang-udang yang mengatur mengenai masalah rokok. Dengan begitu permasalahan bahaya merokok di tempat umum sudah tidak akan menjadi permasalahan dan pembahasan karena semakin berkurangnya orang-orang yang merokok di tempat umum. Hindari kebiasaan merokok.
Dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 18 tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat secara umum. Dalam peraturan itu disebutkan tempat yang dilarang untuk merokok antara lain tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, ruang bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja yang terdapat banyak orang. Sementara pada pasal 30 ayat 4 disebutkan pengelola  tempat atau sarana transportasi itu wajib menyediakan tempat atau sarana khusus bagi perokok.
B.       Menilai Kelebihan
Analisis SWOT adalah instrument perencanaaan strategis yang klasik. Dengan menggunakan kerangka kerja kekuatan dan kelemahan dan kesempatan ekternal dan ancaman, instrument ini memberikan cara sederhana untuk memperkirakan cara terbaik untuk melaksanakan sebuah strategi. Instrumen ini menolong para perencana apa yang bisa dicapai, dan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan oleh mereka. Analisis SWOT merupakan salah satu metode untuk menggambarkan kondisi dan mengevaluasi suatu masalah, proyek atau konsep bisnis yang berdasarkan faktor internal (dalam) dan faktor eksternal (luar) yaitu Strengths, Weakness, Opportunity dan Threats. Metode ini paling sering digunakan dalam metode evaluasi bisnis untuk mencari strategi yang akan dilakukan. Analisis situasi yang digunakan dalam hal ini adalah analisa SWOT yang meliputi:
1.         Strength (Kekuatan)
a.         Kebiasaan merokok bukan saja merugikan si perokok, tetapi juga bagi orang di sekitarnya.
b.        Berdasarkan penelitian terbaru menyatakan bahwa merokok dapat menurunkan IQ
(dari berbagai sumber) Bahaya bagi tubuh yaitu bisa mengakibatkan kanker, paru-paru, impotensi dan gangguan pada janin, sedangkan bahaya bagi lingkungan dapat menimbulkan polusi udara yang ditimbulkan dari asap rokok yang dihisap.
c.         Jumlah kematian dan klaim perokok Menurut penelitian Organisasi Kesehatan dunia (WHO), setiap satu jam, tembakau rokok membunuh 560 orang diseluruh dunia.
d.        Rokok juga selain berbahaya juga bisa mematikan dan akan menimbulkan kecanduan kepada pemakainya.
2.         Weakness (kelemahan)
a.         Lebih dari sepertiga penduduk Indonesia merokok.
b.        Jika terjadi ketergantungan pada nikotin, maka akan susah untuk berhenti merokok karena rasa nikmat yang diperolehnya akan berkurang.
c.         Usia mulai merokok yang setiap tahun semakin muda. Bila dulu orang mulai berani merokok biasanya mulai SMP maka sekarang dapat dijumpai anak-anak SD.
d.        Kebiasaan buruk yang sering kurang mendapat perhatian ini dapat menjadikan bangsa Indonesia loose generation.
3.         Opportunity (Peluang)/ kesempatan)
a.         Remaja sedini mungkin perlu diberi pengetahuan tentang bahaya merokok bagi kesehatan.
b.        Salah satu kegiatan yang sangat perlu dilakukan adalah menggerakkan siswa, guru dan orang tua untuk melakukan Gerakan Anti Rokok dimulai dari sekolah-sekolah menengah umum.
c.         Masalah rokok atau tembakau kaitannya dengan kesehatan sudah mendunia, WHO sampai memandang perlu untuk menetapkan “ Hari Tanpa Rokok Sedunia” (Word No Tobacco Day) setiap tanggal 31 Mei.
d.        Terdapat “Good Will” dari pemerintah untuk memperhatikan masalah rokok tersebut.
4.         Threat (Tantangan)
a.         Ironisnya kebiasaan merokok ini, khususnya di Indonesia seolah-olah sudah menbudaya, meskipun banyak perokok yang sebenarnya menyadari dan mengakui bahwa rokok akan menimbulkan kanker dalam tubuh.
b.        Perokok mengklaim bahwa rokok dapat meningkatan ketekunan bekerja, meningkatkan produktivitas dan lain-lain.
c.         Kebiasaan merokok remaja lebih karena faktor ingin mencoba coba atau mengikuti trend pada kelompoknya, juga karena persepsi atau kepercayaan.
d.        Perilaku merokok yang sudah menjadi kebiasaan rutin bukan hanya di rumah, namun di kantor, kendaraan umum, dan tenpat-tempat umum lainnya.
C.      Apa yang ingin dicapai
Salah satu perilaku yang semakin hari semakin berdampak negatif bagi lingkungan adalah merokok. Merokok merupakan sebuah perilaku yang tidak sehat, selain berbahaya bagi diri sendiri terlebih lagi pada orang lain yang memiliki hak untuk menghirup udara yang bersih dan terhindar dari segala bahan cemaran yang dikeluarkan oleh asap rokok orang lain.Dengan arti kata setiap orang berhak mendapatkan hak untuk sehat dalam kehidupan.
Merokok di tempat umum, yang disini bermakna sebagai tempat atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat adalah melanggar hak orang lain untuk menikmati udara bersih dan menyebabkan gangguan kesehatan pada orang yang tidak merokok.
Adapun tujuan dibentuknya perwali nomor 18 tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat secara umum, dimana di dalamnya memuat tentang peraturan mengenai larangan merokok di tempat umum yaitu menciptakan kondisi kota yang bersih dan sehat dengan kata lain diharapkan kualitas kesehatan warga Palu akan meningkat jika tempat-tempat umum bebas asap rokok. Saat ini sejumlah gedung pemerintahan atau instansi tertentu di Kota Palu sudah dilengkapi ruangan khusus bagi perokok meski belum dimanfaatkan secara maksimal.
D.      Putuskan tindakan yang akan dilakukan
Peraturan Walikota tentang kawasan tanpa rokok merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dari ancaman perokok aktif sehingga budaya dan kebiasaan masyarakat tersebut dalam hal ini kebiasaan merokok mempengaruhi terciptanya aturan tentang larangan merokok di tempat umum dengan dibuatnya kawasan tanpa rokok.
Untuk mencapai suatu tujuan tentunya perlu adanya tindakan yang dilakukan untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut, dalam hal ini kaitannya dengan peraturan tentang larangan merokok di tempat umum. Oleh karena itu pemeritah kota palu telah berupaya melakukan pengamanan rokok bagi kesehatan melalui :
1.         Sosialisasi dan Kampanye
KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen , baik individu,masyarakat,parlemen, maupun pemerintah, untuk melindungi generasi sekarang maupun pemerintah, untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang.
Langkah-langkah pengembangan KTR perlu dilaksanakan, salah satunya adalah diperlukan komunikasi dan informasi.Untuk strategi komunikasi dapat dilakukan melalui kampanye di media massa. Dalam hal ini dilakukan dengan cara penyebarluasan informasi melalui talkshow di media elektronik yaitu televisi agar masyarakat yang belum mengetahui tentang KTR bisa mendapatkan informasi KTR dari penyebarluasan informasi melalui televisi dan dapat berperan serta dalam penetapan Kawasan TanpaRokok diwilayah tersebut.
Selain itu ditempelkan Poster-poster Iklan kampanye anti rokok pada tempat umum dilaksanakan penyuluhan di sekolah, Fasiltas umum lainnya seperti tempat Ibadah , fasilitas Pemerintah.
2.         Pelatihan dan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas KTR)
Telah dilakukan pelatihan terhadap Satgas yang berasal dari SKPD. Satgas KTR mempunyai Tugas melakukan pengawasan, memberikan edukasi, melakukan pembinaan etika dan disiplin anti rokok.
3.      Pemberian Sanksi
Jika masa sosialisasi sudah selesai, sanksi dalam perwali akan mulai diberlakukan seperti teguran lisan maupun tulisan dan pidana kurungan maksimal enam bulan dan denda Rp50 juta. Tidak hanya itu, pencabutan izin dan penggantian nama perusahaan atau tempat usaha juga termasuk dalam sanksi pelanggar.
E.       Siapkan rencana kerja dan anggaran
Sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan program terkait kebijakan KTR pada dasarnya sangat dibutuhkan. Oleh karena itu untuk membuat suatu program tentunya perlu adanya rencana anggaran, maka Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu membutuhkan anggaran hingga Rp 3,5 miliar terkait penerapan Peraturan WaliKota Palu tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Angaran (Rp 3,5 miliar) itu termasuk penyediaan ruang bagi perokok dan pembelian alat tes kesehatan dan penyedian klinik berhenti merokok di puskesmas.
F.       Rencana Pemantauan dan Evaluasi
Monitoring bertujuan untuk melihat apakah kebijakan KTR berjalan sesuai dengan yang diharapkan sekaligus melihat permasalahan yang timbul di tengah masyarakat, untuk itu monitoring di Kota Palu sudah membentuk tim monitoring yang bertugas untuk melakukan inspeksi dan pembinaan kepada lokasi yang dijadikan sebagai KTR. Kota Palu survey dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota. Sementara itu evaluasi bertujuan untuk melihat sejauh mana dampak dari kebijakan KTR dalam penurunan perokok aktif, apakah cukup efektif atau tidak.
G.      Melaksanakan Program
Pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seharusnya sudah dilaksanakan karena lebih separuh yaitu 51% menyatakan bahwa kebijakan KTR ini efektif untuk menurunkan perokok aktif, bahkan perokok pasif pun sangat mendukung sekali diterapkan KTR ini terutama di kenderaan umum dan perkantoran. Penerapan KTR ini disamping dapat menurunkan perokok aktif sekaligus juga akan dapat mengurangi penyakit yang berhubungan langsung dengan rokok seperti jantung, stroke dan penyakit lainnya. Pemerintah diharapkan dapat menerapkan KTR ini dimulai dari kantor pemerintah termasuk DPR dengan memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak patuh terhadap peraturan. Merokok adalah hak mereka, namun mereka juga harus menghargai peraturan untuk orang banyak, artinya di lokasi KTR benar-benar tidak ada yang merokok, tidak ada iklan rokok dan juga tidak ada yang menjual rokok, apabila ini masih ditemui maka sudah harus ditegakkan sanksi. Dengan adanya sanksi ini akan membuat jera pelanggar hukum.
Hal ini menuntut adanya dukungan dari semua pihak baik dari seluruh SKPD maupun partisipasi masyarakat. Penerapan KTR di beberapa daerah jelas memberikan perlindungan perokok pasif, karena adanya keterbatasan perokok aktif, namun dari FGD diperoleh juga informasi bahwa dengan adanya KTR ini akhirnya banyak juga perokok aktif dapat berhenti merokok, terutama bagi guru dan petugas kesehatan.
H.      Evaluasi
Dalam UUD 1945 hal tentang kesehatan diatur dalam Pasal 34 ayat (3) yaitu Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak serta Pasal 28H ayat (1) yaitu Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Namun dalam pelaksanaannya larangan merokok ditempat umum belumlah memberikan  pengaruh yang besar kepada perokok yang masih senantiasa melakukan aktivitas merokok ditempat umum atau tempat-tempat yang menurut aturan dilarang merokok, ini terjadi karna berbagai faktor antara lain kurangnya sosialisasi dari pemerintah terhadap aturan larangan merokok ditempat umum, sehingga pemerintah seolah-olah setengah hati dalam penerapan aturan tersebut.
Selanjutnya kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk untuk tidak merokok    ditempat umum atau kawasan tanpa rokok, ini disebabkan kebanyakan perokok tidak mempedulikan resiko yang ditimbulkan oleh rokok, mereka menganggap bahwa merokok hanya merupakan suatu kebiasaan sesaat untuk memperoleh kesenangan, ketenangan, bahkan meningkatkan kreativitas. Perokok juga beranggapan bahwa merokok dapat dihentikan dengan segera sewaktu-waktu kapanpun mereka ingin, meski dalam kenyataannya, ketergantungan terhadap kandungan nikotin yang terdapat dalam sebatang rokok teramat sulit untuk dipulihkan.
Kurangnya pengawasan dari pemerintah dan pemberlakuan sanksi tegas bagi perokok yang melanggar peraturan berpengaruh terhadap efektifitas berlakunya suatu kebijakan. Sebaiknya buat aturan yang jelas supaya tidak saling mengganggu kepentingan. Harus dihargai jika semua orang ingin sehat dan tidak ada asap rokok di sekitarnya, dan di sisi lain juga perlu dilakukan pengawasan terhadap produksi rokok. Tidak bisa dipungkiri jika banyak buruh yang menggantungkan hidupnya dari pabrik rokok. Jadi perlu solusi yang baik untuk menengahi semua kepentingan itu.








BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Pemberlakuan kawasan dilarang merokok hanyalah salah satu instrumen dalam mengupayakan hak atas derajat kesehatan optimal dapat dirasakan oleh setiap orang kerena perokok memiliki hak untuk merokok namun disisi lain masyarakat yang tidak merokok juga tidak boleh terlanggar haknya untuk mendapatkan kesehatan yang dijamin oleh undang-undang.
Selain peraturan yang harus senantiasa ditinjau pelaksanaannya oleh setiap pihak yang terkait, yang tidak kalah penting adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman akan dampak merokok yang sesungguhnya, sehingga setiap orang dapat melindungi haknya sendiri dan hak orang lain dari bahaya laten yang ditimbulkan oleh rokok atas kesadarannya sendiri, bukan hanya karena adanya sanksi atau hukuman belaka.
Kebiasan merokok yang dilakukan oleh masyarakat merupakan fenomena yang berdampak secara luas baik dari segi kesehatan maupun dari segi hukum yaitu terciptanya aturan-aturan yang mengatur kebiasaan merokok tersebut, ini terlihat dengan adanya aturan mengenai larangan merokok ditempat umum dan diciptakannya kawasan tanpa rokok sehingga secara sosiologi hukum kebiasaan masyarakat mempengaruhi terciptanya aturan hukum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.
B.       Saran
Besarnya dampak buruk yang ditimbulkan oleh tembakau, maka diharapkan seluruh daerah dapat pula membuat peraturan dan kebijakan yang mengatur tentang tembakau dan produk-produknya baik di tingkat propinsi maupun kabupaten / kota. Lalu hendaknya aparat pemerintah sebagai pelaksana aturan larangan merokok ditempat umum dapat menjadi contoh dan suri teladan yang baik dalam meerapkan aturan tersebut.
Salah satu saran dari kami sebaiknya diproduksi rokok herbal. Rokok herbal ini terbuat dari bahan yang alami dan tidak menggunakan zat racun atau kandungan zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan. Misalnya juga membuat rokok murni dari daun tembakau saja tanpa campuran zat senyawa kimia yang jika terbakar akan bereaksi.
Selain itu bisa dibuat aturan khusus yang boleh mengonsumsi rokok, sebagai antisipasi untuk mengurangi perokok aktif. Lalu bisa juga dengan dinaikkan harganya atau dibuat eksklusif, sehingga orang-orang tertentu saja yang bisa membeli rokok. Semua antisipasi bisa kita lakukan untuk mengurangi asap rokok di sekitar kita. Namun, semuanya itu tidak akan bisa terealisasikan jika tidak ada kesadaran yang tinggi dan komitmen yang kuat untuk menghentikan kebiasaan merokok di tempat umum.




















DAFTAR PUSTAKA

Aldi, Bahri. 2013, Pengaruh Peraturan Larangan Merokok di Tempat Umum Terhadap Kebiasaan Merokok Masyarakat,  http://aldiharbi.blogspot.co.id/2013/11/pengaruh-peraturan-larangan-merokok-di.html (di akses 19 Oktober 2015)

Rabiatul, Adawiah. 2012, Analisis SWOT melalui Kampanye Anti Rokok, http://www.kompasiana.com/rabiatuladawiah/analisis-swot-melalui-kampanye-anti-rokok_551886af813311a6669defda (di akses 19 Oktober 2015)


Sutri. 2011, Proses Kebijakan Kawasan Dilarangan Merokok, http://sutrisdinamis.blogspot.co.id/2011/02/proses-kebijakan-kawasan-dilarangan.html (di akses 20 Oktober 2015)

Dinkes. 2015, Hak Masyarakat Bernama “Kawasan Tanpa Asap Rokok”, http://dinkes.sultengprov.go.id/hak-masyarakat-bernama-kawasan-tanpa-asap-rokok/ (di akses 20 oktober 2015)

Antara News. 2013, Merokok sembarangan di Palu bisa dipenjara, http://www.antaranews.com/berita/405391/merokok-sembarangan-di-palu-bisa-dipenjara (di akses 21 Oktober 2015)


0 komentar:

Posting Komentar