BAB II
PEMBAHASAN
A.
Mengenali
Masalah
Bahaya merokok di tempat umum bisa berakibat buruk
bukan hanya pada perokok aktif atau orang yang menghisap rokok, namun juga bisa
berdampak berbahaya bagi orang-orang yang berada di sekitarnya, perokok pasif.
Banyak penelitian yang menyebutkan rokok bisa
menyebabkan timbulnya penyakit, seperti gangguan pada darah, gangguan pada
jantung dan paru-paru, bisa menyebabkan kanker, gangguan kehamilan, dan masih
banyak penyakit yang di sebabkan oleh rokok.
Namun pada kenyataannya,
para perokok aktif susah menghentikan kebiasaannya. Sebuah penelitian menemukan
bahaya asap rokok bagi orang-orang yang menghisapnya, walaupun orang itu bukan
perokok aktif, akibat asap rokok yang dihirupnya bisa menimbulkan penyakit.
Asap rokok sangat berbahaya. Hal ini dikarenakan
mengandung gas sebesar 85%, nikotin, nitrogen oksida, gas karbonmonoksida,
amoniak, asetilen, hydrogen sianida, akrolein, dan masih banyak zat lainnya
yang berbahaya.
Adanya peraturan yang melarang merokok di tempat umum
tidak sepenuhnya dijalankan. Hal ini karena kurangnya kesadaran akan bahayanya
rokok terutama bagi perokok pasif. Bahkan naiknya harga rokok pun tidak mengurangi jumlah
perokok aktif. Beberapa upaya pencegahan yang dilakukan untuk mengurangi bahaya
rokok salah satunya adalah membuatkan ruangan khusus untuk merokok.
Pembuatan ruangan khusus tersebut dikarenakan
keinginan merokok bagi banyak orang adalah sesuatu yang sulit dihilangkan.
Untuk itu, di beberapa tempat harus disediakan ruangan khusus untuk merokok.
Selain itu kurang sadarnya
perokok aktif terhadap lingkungan sekitar pun sulit diatasi. Seharusnya ada
inisiatif tersendiri dari para perokok untuk mengetahui tempat dan sebisa
mungkin tidak merugikan sekitar.
Di beberapa negara cara seperti ini terbukti
mengurangi jumlah orang yang merokok di tempat-tempat umum. Misalnya di Jepang
yang memberlakukan peraturan ini, jika ada yang melanggar maka akan dikenakan
hukuman atau sanksi berupa denda. Cara-cara penanggulangan dan penurunan jumlah perokok
harus dilakukan dengan cara yang sistematis dan kontinu. Bisa dengan mengadakan
program penyuluhan dan memberlakukan kawasan bebas dari rokok dan memberlakukan
dengan tegas undang-udang yang mengatur mengenai masalah rokok.
Dengan begitu permasalahan
bahaya merokok di tempat umum sudah tidak akan menjadi permasalahan dan
pembahasan karena semakin berkurangnya orang-orang yang merokok di tempat umum.
Hindari kebiasaan merokok.
Dalam Peraturan
Wali Kota Palu Nomor 18 tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat secara umum. Dalam
peraturan itu disebutkan tempat yang dilarang untuk merokok antara lain tempat
pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, ruang bermain anak, tempat
ibadah, angkutan umum dan tempat kerja yang terdapat banyak orang. Sementara
pada pasal 30 ayat 4 disebutkan pengelola tempat atau sarana transportasi
itu wajib menyediakan tempat atau sarana khusus bagi perokok.
B.
Menilai
Kelebihan
Analisis SWOT
adalah instrument perencanaaan strategis yang klasik. Dengan menggunakan
kerangka kerja kekuatan dan kelemahan dan kesempatan ekternal dan ancaman,
instrument ini memberikan cara sederhana untuk memperkirakan cara terbaik untuk
melaksanakan sebuah strategi. Instrumen ini menolong para perencana apa yang
bisa dicapai, dan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan oleh mereka. Analisis
SWOT merupakan salah satu metode untuk menggambarkan kondisi dan mengevaluasi
suatu masalah, proyek atau konsep bisnis yang berdasarkan faktor internal
(dalam) dan faktor eksternal (luar) yaitu Strengths, Weakness, Opportunity dan
Threats. Metode ini paling sering digunakan dalam metode evaluasi
bisnis untuk mencari strategi yang akan dilakukan. Analisis situasi yang
digunakan dalam hal ini adalah analisa SWOT yang meliputi:
1.
Strength (Kekuatan)
a.
Kebiasaan merokok bukan saja merugikan si perokok,
tetapi juga bagi orang di sekitarnya.
b.
Berdasarkan penelitian terbaru menyatakan bahwa
merokok dapat menurunkan IQ
(dari berbagai sumber) Bahaya bagi tubuh yaitu bisa
mengakibatkan kanker, paru-paru, impotensi dan gangguan pada janin, sedangkan
bahaya bagi lingkungan dapat menimbulkan polusi udara yang ditimbulkan dari
asap rokok yang dihisap.
c.
Jumlah kematian dan klaim perokok Menurut penelitian
Organisasi Kesehatan dunia (WHO), setiap satu jam, tembakau rokok membunuh 560
orang diseluruh dunia.
d.
Rokok juga selain berbahaya juga bisa mematikan dan
akan menimbulkan kecanduan kepada pemakainya.
2.
Weakness (kelemahan)
a.
Lebih dari sepertiga penduduk Indonesia merokok.
b.
Jika terjadi ketergantungan pada nikotin, maka akan
susah untuk berhenti merokok karena rasa nikmat yang diperolehnya akan
berkurang.
c.
Usia mulai merokok yang setiap tahun semakin muda.
Bila dulu orang mulai berani merokok biasanya mulai SMP maka sekarang dapat
dijumpai anak-anak SD.
d.
Kebiasaan buruk yang sering kurang mendapat perhatian
ini dapat menjadikan bangsa Indonesia loose generation.
3.
Opportunity (Peluang)/ kesempatan)
a.
Remaja sedini mungkin perlu diberi pengetahuan tentang
bahaya merokok bagi kesehatan.
b.
Salah satu kegiatan yang sangat perlu dilakukan adalah
menggerakkan siswa, guru dan orang tua untuk melakukan Gerakan Anti Rokok
dimulai dari sekolah-sekolah menengah umum.
c.
Masalah rokok atau tembakau kaitannya dengan kesehatan
sudah mendunia, WHO sampai memandang perlu untuk menetapkan “ Hari Tanpa Rokok
Sedunia” (Word No Tobacco Day) setiap
tanggal 31 Mei.
d.
Terdapat “Good
Will” dari pemerintah untuk memperhatikan masalah rokok tersebut.
4.
Threat (Tantangan)
a.
Ironisnya kebiasaan merokok ini, khususnya di
Indonesia seolah-olah sudah menbudaya, meskipun banyak perokok yang sebenarnya
menyadari dan mengakui bahwa rokok akan menimbulkan kanker dalam tubuh.
b.
Perokok mengklaim bahwa rokok dapat meningkatan
ketekunan bekerja, meningkatkan produktivitas dan lain-lain.
c.
Kebiasaan merokok remaja lebih karena faktor ingin
mencoba coba atau mengikuti trend pada kelompoknya, juga karena persepsi atau
kepercayaan.
d.
Perilaku merokok yang sudah menjadi kebiasaan rutin bukan hanya di rumah, namun di
kantor, kendaraan umum, dan tenpat-tempat umum lainnya.
C.
Apa
yang ingin dicapai
Salah satu
perilaku yang semakin hari semakin berdampak negatif bagi lingkungan adalah
merokok. Merokok merupakan sebuah perilaku yang tidak sehat, selain berbahaya
bagi diri sendiri terlebih lagi pada orang lain yang memiliki hak untuk
menghirup udara yang bersih dan terhindar dari segala bahan cemaran yang
dikeluarkan oleh asap rokok orang lain.Dengan arti kata setiap orang berhak
mendapatkan hak untuk sehat dalam kehidupan.
Merokok di tempat umum, yang disini bermakna sebagai tempat atau sarana
yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan
untuk kegiatan bagi masyarakat adalah melanggar hak orang lain untuk menikmati
udara bersih dan menyebabkan gangguan kesehatan pada orang yang tidak merokok.
Adapun tujuan dibentuknya perwali nomor 18 tahun 2012 tentang kesehatan
masyarakat secara umum, dimana di dalamnya memuat tentang peraturan mengenai
larangan merokok di tempat umum yaitu menciptakan kondisi
kota yang bersih dan sehat dengan kata lain diharapkan kualitas kesehatan warga
Palu akan meningkat jika tempat-tempat umum bebas asap rokok. Saat ini sejumlah
gedung pemerintahan atau instansi tertentu di Kota Palu sudah dilengkapi
ruangan khusus bagi perokok meski belum dimanfaatkan secara maksimal.
D. Putuskan tindakan yang akan
dilakukan
Peraturan Walikota
tentang kawasan tanpa rokok merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dari
ancaman perokok aktif sehingga budaya dan kebiasaan masyarakat tersebut dalam
hal ini kebiasaan merokok mempengaruhi terciptanya aturan tentang larangan
merokok di tempat umum dengan dibuatnya kawasan tanpa rokok.
Untuk mencapai suatu
tujuan tentunya perlu adanya tindakan yang dilakukan untuk mendukung
tercapainya tujuan tersebut, dalam hal ini kaitannya dengan peraturan tentang
larangan merokok di tempat umum. Oleh karena itu pemeritah kota palu telah
berupaya melakukan pengamanan rokok bagi kesehatan melalui :
1.
Sosialisasi dan Kampanye
KTR
merupakan tanggung jawab seluruh komponen , baik individu,masyarakat,parlemen,
maupun pemerintah, untuk melindungi generasi sekarang maupun pemerintah, untuk
melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang.
Langkah-langkah pengembangan KTR perlu dilaksanakan, salah satunya adalah diperlukan komunikasi dan informasi.Untuk strategi komunikasi dapat dilakukan melalui kampanye di media massa. Dalam hal ini dilakukan dengan cara penyebarluasan informasi melalui talkshow di media elektronik yaitu televisi agar masyarakat yang belum mengetahui tentang KTR bisa mendapatkan informasi KTR dari penyebarluasan informasi melalui televisi dan dapat berperan serta dalam penetapan Kawasan TanpaRokok diwilayah tersebut.
Langkah-langkah pengembangan KTR perlu dilaksanakan, salah satunya adalah diperlukan komunikasi dan informasi.Untuk strategi komunikasi dapat dilakukan melalui kampanye di media massa. Dalam hal ini dilakukan dengan cara penyebarluasan informasi melalui talkshow di media elektronik yaitu televisi agar masyarakat yang belum mengetahui tentang KTR bisa mendapatkan informasi KTR dari penyebarluasan informasi melalui televisi dan dapat berperan serta dalam penetapan Kawasan TanpaRokok diwilayah tersebut.
Selain itu
ditempelkan Poster-poster Iklan kampanye anti rokok pada tempat umum
dilaksanakan penyuluhan di sekolah, Fasiltas umum lainnya seperti tempat Ibadah
, fasilitas Pemerintah.
2.
Pelatihan dan Pembentukan
Satuan Tugas (Satgas KTR)
Telah
dilakukan pelatihan terhadap Satgas yang berasal dari SKPD. Satgas KTR
mempunyai Tugas melakukan pengawasan, memberikan edukasi, melakukan pembinaan
etika dan disiplin anti rokok.
3. Pemberian
Sanksi
Jika masa
sosialisasi sudah selesai, sanksi dalam perwali akan mulai diberlakukan seperti
teguran lisan maupun tulisan dan pidana kurungan maksimal enam bulan dan denda Rp50
juta. Tidak hanya itu, pencabutan izin dan penggantian nama perusahaan atau
tempat usaha juga termasuk dalam sanksi pelanggar.
E. Siapkan rencana kerja dan anggaran
Sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan
program terkait kebijakan KTR pada dasarnya sangat dibutuhkan. Oleh karena itu
untuk membuat suatu program tentunya perlu adanya rencana anggaran, maka Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kota Palu membutuhkan anggaran hingga Rp 3,5 miliar terkait
penerapan Peraturan WaliKota Palu tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Angaran
(Rp 3,5 miliar) itu termasuk penyediaan ruang bagi perokok dan pembelian alat
tes kesehatan dan penyedian klinik berhenti merokok di puskesmas.
F. Rencana Pemantauan dan Evaluasi
Monitoring bertujuan untuk melihat apakah kebijakan
KTR berjalan sesuai dengan yang diharapkan sekaligus melihat permasalahan yang
timbul di tengah masyarakat, untuk itu monitoring di Kota Palu sudah membentuk
tim monitoring yang bertugas untuk melakukan inspeksi dan pembinaan kepada
lokasi yang dijadikan sebagai KTR. Kota Palu survey dilaksanakan oleh
Dinas Kesehatan Kota. Sementara itu evaluasi
bertujuan untuk melihat sejauh mana dampak dari kebijakan KTR dalam penurunan
perokok aktif, apakah cukup efektif atau tidak.
G.
Melaksanakan
Program
Pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
seharusnya sudah dilaksanakan karena lebih separuh yaitu 51% menyatakan bahwa
kebijakan KTR ini efektif untuk menurunkan perokok aktif, bahkan perokok pasif
pun sangat mendukung sekali diterapkan KTR ini terutama di kenderaan umum dan
perkantoran. Penerapan KTR ini disamping dapat menurunkan perokok aktif
sekaligus juga akan dapat mengurangi penyakit yang berhubungan langsung dengan
rokok seperti jantung, stroke dan penyakit lainnya. Pemerintah diharapkan dapat
menerapkan KTR ini dimulai dari kantor pemerintah termasuk DPR dengan
memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak patuh terhadap peraturan. Merokok
adalah hak mereka, namun mereka juga harus menghargai peraturan untuk orang
banyak, artinya di lokasi KTR benar-benar tidak ada yang merokok, tidak ada
iklan rokok dan juga tidak ada yang menjual rokok, apabila ini masih ditemui
maka sudah harus ditegakkan sanksi. Dengan adanya sanksi ini akan membuat jera
pelanggar hukum.
Hal ini menuntut adanya dukungan dari semua pihak
baik dari seluruh SKPD maupun partisipasi masyarakat. Penerapan KTR di beberapa
daerah jelas memberikan perlindungan perokok pasif, karena adanya keterbatasan
perokok aktif, namun dari FGD diperoleh juga informasi bahwa dengan adanya KTR
ini akhirnya banyak juga perokok aktif dapat berhenti merokok, terutama bagi
guru dan petugas kesehatan.
H.
Evaluasi
Dalam UUD 1945 hal tentang kesehatan diatur dalam Pasal 34 ayat (3) yaitu
Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak serta Pasal 28H ayat (1) yaitu Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Namun dalam pelaksanaannya larangan merokok ditempat umum belumlah
memberikan pengaruh yang besar kepada
perokok yang masih senantiasa melakukan aktivitas merokok ditempat umum atau
tempat-tempat yang menurut aturan dilarang merokok, ini terjadi karna berbagai
faktor antara lain kurangnya sosialisasi dari pemerintah terhadap aturan
larangan merokok ditempat umum, sehingga pemerintah seolah-olah setengah hati
dalam penerapan aturan tersebut.
Selanjutnya kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk untuk tidak
merokok ditempat umum atau kawasan
tanpa rokok, ini disebabkan kebanyakan perokok tidak mempedulikan resiko yang
ditimbulkan oleh rokok, mereka menganggap bahwa merokok hanya merupakan suatu
kebiasaan sesaat untuk memperoleh kesenangan, ketenangan, bahkan meningkatkan
kreativitas. Perokok juga beranggapan bahwa merokok dapat dihentikan dengan
segera sewaktu-waktu kapanpun mereka ingin, meski dalam kenyataannya,
ketergantungan terhadap kandungan nikotin yang terdapat dalam sebatang rokok teramat
sulit untuk dipulihkan.
Kurangnya pengawasan dari pemerintah dan pemberlakuan sanksi tegas bagi
perokok yang melanggar peraturan berpengaruh terhadap efektifitas berlakunya
suatu kebijakan. Sebaiknya buat aturan yang jelas supaya
tidak saling mengganggu kepentingan. Harus dihargai jika semua orang ingin
sehat dan tidak ada asap rokok di sekitarnya, dan di sisi lain juga perlu
dilakukan pengawasan terhadap produksi rokok. Tidak bisa dipungkiri jika banyak
buruh yang menggantungkan hidupnya dari pabrik rokok. Jadi perlu solusi yang
baik untuk menengahi semua kepentingan itu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pemberlakuan kawasan dilarang merokok hanyalah salah
satu instrumen dalam mengupayakan hak atas derajat kesehatan optimal dapat
dirasakan oleh setiap orang kerena perokok memiliki hak untuk merokok namun
disisi lain masyarakat yang tidak merokok juga tidak boleh terlanggar haknya
untuk mendapatkan kesehatan yang dijamin oleh undang-undang.
Selain peraturan yang harus senantiasa ditinjau
pelaksanaannya oleh setiap pihak yang terkait, yang tidak kalah penting adalah
memberikan pengetahuan dan pemahaman akan dampak merokok yang sesungguhnya,
sehingga setiap orang dapat melindungi haknya sendiri dan hak orang lain dari
bahaya laten yang ditimbulkan oleh rokok atas kesadarannya sendiri, bukan hanya
karena adanya sanksi atau hukuman belaka.
Kebiasan merokok yang dilakukan oleh masyarakat
merupakan fenomena yang berdampak secara luas baik dari segi kesehatan maupun
dari segi hukum yaitu terciptanya aturan-aturan yang mengatur kebiasaan merokok
tersebut, ini terlihat dengan adanya aturan mengenai larangan merokok ditempat
umum dan diciptakannya kawasan tanpa rokok sehingga secara sosiologi hukum
kebiasaan masyarakat mempengaruhi terciptanya aturan hukum yang berlaku
ditengah-tengah masyarakat.
B. Saran
Besarnya dampak buruk yang ditimbulkan oleh tembakau, maka diharapkan
seluruh daerah dapat pula membuat peraturan dan kebijakan yang mengatur tentang
tembakau dan produk-produknya baik di tingkat propinsi maupun kabupaten / kota.
Lalu hendaknya aparat pemerintah sebagai pelaksana aturan larangan merokok
ditempat umum dapat menjadi contoh dan suri teladan yang baik dalam meerapkan
aturan tersebut.
Salah satu saran dari kami sebaiknya diproduksi
rokok herbal. Rokok herbal ini terbuat dari bahan yang alami dan tidak
menggunakan zat racun atau kandungan zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan.
Misalnya juga membuat rokok murni dari daun tembakau saja tanpa campuran zat
senyawa kimia yang jika terbakar akan bereaksi.
Selain itu bisa dibuat aturan khusus yang boleh
mengonsumsi rokok, sebagai antisipasi untuk mengurangi perokok aktif. Lalu bisa
juga dengan dinaikkan harganya atau dibuat eksklusif, sehingga orang-orang
tertentu saja yang bisa membeli rokok. Semua antisipasi bisa kita lakukan untuk
mengurangi asap rokok di sekitar kita. Namun, semuanya itu tidak akan bisa
terealisasikan jika tidak ada kesadaran yang tinggi dan komitmen yang kuat
untuk menghentikan kebiasaan merokok di tempat umum.
DAFTAR
PUSTAKA